Strategi hakim mediator yang murni berangkat dari perspektif hakim mediator pengadilan agama kabupaten malang (tidak ada regulasi dari PERMA) menjadi titik persoalan peneliti, bagaimana beliau memerankan strateginya dan bagaimana tingkat keberhasilan dari strateginya. Tujuan penelitian ini guna mengenali bagaimana strategi-strategi hakim mediator serta tingkatan keberhasilan mediasi dalam permasalahan kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang pada tahun 2022- 2023. Metode yang bersifat yuridis normative (sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta dengan realita yang sesuai) peneliti dapat mengenali perkara yang terjalin melalui pengamatan langsung dengan terjun ke lapangan (field research), serta dengan informasi yang diterima cocok dengan perhitungan pengadilan agama pada setiap tahunnnya. Selain itu, peneliti juga dapat mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di pengadilan agama mengenai persoalan perceraian yang diajukan oleh pihak yang berperkara dan bagaimana pihak pengadilan menanggapi persoalan tersebut. Hasil penelitian ini, dengan melihat persoalan perkara perceraian yang semakin bertambah setiap tahunnya dan tingkat keberhasilannya semakin menurun, peneliti melihat tingkat perceraian semakin banyak disetiap tahunnya. Dilansir dari data pengadilan pada tahun 2022-2023 hanya 20% yang berhasil, 30% berhasil sebagian dan 50% terjadi perceraian, dengan demikian peran hakim dan non hakim mediator sangatlah penting keberadaanya di pengadilan dalam memediasi suatu perkara untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa adanya paksaan atau putusan yang memihak di antara salah satunya. Ketertarikan peneliti terhadap paparan diatas sangatlah menarik untuk diteliti, melihat eksistensi pengadilan mewajibkan setiap permasalahan yang masuk ke persidangan harus melalui tahapan orang ke-tiga yang diperankan oleh hakim dan non hakim mediator pengadilan.
Copyrights © 2024