Penelitian ini mengkaji implementasi syariat Islam di Aceh dengan fokus pada penerapan konsep sadd al-dzari'ah dalam regulasi. Sadd al-dzari'ah adalah prinsip hukum Islam yang bertujuan mencegah tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum syariat. Implementasi regulasi syariat sering menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk regulasi syariat Islam di Aceh, menganalisis implementasi sadd al-dzari'ah dalam penetapan regulasi, serta mengevaluasi efektivitasnya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan desain deskriptif, melibatkan wawancara mendalam dengan ahli hukum Islam, ulama, pejabat pemerintah, dan masyarakat. Lokasi penelitian adalah Provinsi Aceh, yang dikenal dengan penerapan syariat Islam formal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sadd al-dzari'ah di Aceh efektif dalam mencegah pelanggaran syariat dan sejalan dengan maqashid al-syari’ah, yaitu tujuan utama hukum Islam untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Meskipun demikian, terdapat perdebatan di masyarakat. Pendukung regulasi berargumen bahwa regulasi ini menjaga moral dan ketertiban, melindungi masyarakat dari perilaku terlarang seperti prostitusi online dan khalwat. Sebaliknya, kritik muncul dari pihak yang menilai regulasi terlalu restriktif, membatasi kebebasan individu, dan tidak fleksibel terhadap dinamika sosial modern. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun regulasi memiliki tujuan positif, implementasinya harus mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial secara menyeluruh. Disarankan agar dilakukan dialog intensif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, serta evaluasi berkala untuk memastikan dampak positif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Copyrights © 2024