Perkawinan Anak atau juga sering disebut sebagai Pernikahan Dini, sering dikaitkan dengan mencegah terjadinya zina. Pernikahan dini sering terjadi di dalam konteks yang tidak baik, dan sering terjadi karna faktor ekonomi, faktor pendidikan dan yang paling banyak karna faktor diri sendiri, yang beralasan saling mencintai sehingga menimbulkan kejadian-kejadian yang tidak baik, contohnya seperti hamil pranikah yang mana dengan adanya kejadian tersebut pernikahan dini harus segera dilaksanakan dengan bantuan dispensasi kawin pada peradilan agama. penulisan ini hadir untuk memberikan gambaran tentang pemahaman perkawinan anak dan kaitannya terhadap pencegahan terjadinya zina, Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Di mana peniliti melakukan pengamatan, mencatat, mencari tahu, menggali sumber yang berkaitan dengan peristiwa yang sedang terjadi, Menikah tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari perzinahan, melainkan kesadaran individu lah yang harus di tanamkan. Meskipun menikah muda mempunyai manfaat, namun Agama Islam mengajarkan jika lebih banyak mudarat nya maka manfaat nya akan hilang dan sebaiknya pernikahan dini ini tidak dilakukan.
Copyrights © 2024