Penelitian ini mengevaluasi efektivitas sosialisasi hukum perlindungan konsumen di Pasar Seutui, Banda Aceh. Pasar tradisional ini mengalami tantangan dalam bersaing dengan pasar modern dan e-commerce, serta menghadapi masalah dalam perlindungan konsumen. Studi ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi untuk menganalisis pemahaman pelaku usaha dan konsumen mengenai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Temuan menunjukkan bahwa pemahaman tentang hukum masih sangat terbatas, dengan sosialisasi yang bersifat satu arah dan kurang partisipatif. Kendala tersebut menyebabkan ketidakpuasan konsumen dan rendahnya kepercayaan terhadap pelaku usaha. Rekomendasi untuk memperbaiki kondisi ini termasuk peningkatan sosialisasi yang lebih inklusif dan interaktif, serta keterlibatan aktif dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah dan komunitas lokal. Penelitian ini memberikan kontribusi pada literatur perlindungan konsumen di pasar tradisional dan menawarkan solusi praktis untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Pasar Seutui.
Copyrights © 2023