Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development
Vol. 6 No. 6 (2024): Ranah Research : Journal Of Multidisciplinary Research and Development (Septemb

Penegakan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan Berupa Pemalsuan Dokumen Barang Ekpor oleh Penyidik Bea Cukai Tanjung Perak

Musadar Situmorang, Andi (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Sep 2024

Abstract

Tindak pidana pemalsuan dokumen pabean yang terjadi di wilayah KPPBC Tanjung perak yang semakin meningkat setiap tahunnya maka diperlukannya pengawasan yang lebih ketat terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, karena dengan adanya pengawasan yang baik terhadap lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean akan mencegah terjadinya tindak pidana kepabeanan, seperti dokumen pelengkap pabean yang harus selalu melalui tahap pemeriksaan dan pengecekan terlebih dahulu tanpa terkecuali oleh petugas bea cukai sehingga apabila terdapat tindak pidana pemalsuan dokumen harus segera dilakukan tindakan tegas agar pelaku pemalsuan dokumen tidak mengulangi perbuatannya. Menggunakan metode yuridis normatif yaitu menganalisis permasalahan dengan menggunakan undang-undang dan buku-buku serta referensi yang lain. Pemalsuan dokumen adalah praktik yang melibatkan tindakan manipulasi atau mengubah dokumen palsu dengan maksud menipu atau mengelabui pihak lain. Dokumen yang sering kali menjadi sasaran pemalsuan yakni surat-surat resmi, kontrak bisnis, dokumen identitas, tagihan, dokumen barang ekspor-impor di kepabeanan serta berbagai bentuk dokumen lain yang memiliki nilai atau kepentingan hukum.Tindakan ini telah menjadi ancaman serius di berbagai sektor dan merugikan individu, perusahaan, bahkan negara. Undang-Undang Tentang Kepabeanan yakni UU No. 17 Tahun 2006 dalam pasal 103 dimaksud guna menghindari terjadinya pemanipulasian data di dalam dokumen pelengkap pabean, seperti invoicePasal pemalsuan dokumen diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia. Pasal-pasal yang terkait dengan pemalsuan dokumen mencakup Pasal 263 dan Pasal 264.Secara garis besar, Pasal 263 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang sengaja mengubah isi surat atau melakukan pemalsuan pada dokumen lainnya dengan niat untuk menipu orang lain, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun. Upaya preventif yang dilakukan Penyidik PNS adalah dengan cara moralistik yakni dengan melakukan seminar, sosialisasi dan talk show, penyuluhan kepada pelaku usaha dan para pagwai bea cukai, adanya kegiatan kunjungan kampus yang dilakukan oleh mahasiswa, serta dilakukannya upaya pelatihan-pelatihan khusus yang dilaksanakan oleh penyidik PNS di Bea Cukai Tanjung Perak untuk meningkatkan kualitas dan kinerja penyidik itu sendiri.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

R2J

Publisher

Subject

Chemical Engineering, Chemistry & Bioengineering Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences Transportation Other

Description

Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development adalah jurnal multidisiplin ilmiah yang diterbitkan oleh inasti Research di bawah naungan Yayasan Dharma Indonesia Tercinta (DINASTI). Perbitan jurnal ini 4 kali dalam setahun yaitu November, Februari, Mei, dan Agustus. Ruang ...