Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang dengan kewajiban mengembalikan talangan dana tersebut seluruhnya ditambah margin keuntungan bank pada waktu jatuh tempo. Bank memperoleh margin keuntungan berupa selisih harga beli dari pemasok dengan harga jual bank kepada nasabah. Jaminan asset tidak bergerak berdasarkan prinsip syariah dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah peminjam untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh manajemen bank syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami mekanisme pembiayaan murabahah dengan jaminan aset tidak bergerak, serta memahami urgensi aset tidak bergerak. Lokasi penelitian pada PT Bank Aceh Syariah Capem T Umar Langsa, dan proses analisis dilakukan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian maka disimpulkan bahwa mekanisme pembiayaan murabahah dengan jaminan aset tidak bergerak pada PT. Bank Aceh Syariah Capem T Umar Langsa sudah dilakukan dengan tepat berbasis dari syarat permohonan yang sangat mudah dipenuhi oleh nasabah. Jaminan aset tidak bergerak yang hanya diperbolehkan ialah SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah, dan bangunan dan kapal pesiar yang berukuran besar, dimana jaminan ini diperlukan dalam hal keseriusan nasabah dalam membayar pembiayaan yang telah diambil.
Copyrights © 2024