Provinsi Sumatera Utara menghadapi tantangan yang signifikan dalam pengelolaan sampah akibat peningkatan populasi dan aktivitas ekonomi. Sebagian besar sampah yang dihasilkan adalah sampah organik yang memiliki potensi besar untuk diubah menjadi sumber energi alternatif melalui teknologi biogas. Penelitian ini menganalisis potensi sampah organik di Sumatera Utara sebagai sumber energi listrik alternatif, dengan fokus pada proses konversi sampah menjadi biogas melalui fermentasi anaerobik. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemanfaatan biogas dari sampah organik dapat menghasilkan energi listrik. Potensi energi listrik yang dihasilkan dari pengkonversian sampah menjadi biogas pada tahun 2020 sebesar 25.14 MW, pada tahun 2021 sebesar 30.25 MW, pada tahun 2022 sebesar 65.74 MW, dan pada tahun 2023 sebesar 70.86 MW.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024