Gunung Djati Conference Series
Vol. 42 (2024): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam

FIQH PEGADAIAN SYARIAH

Kinanti Mugi Lestari (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Muhammad Gala Ukasha (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Nahla Galuh Sandrina (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2024

Abstract

Pegadaian Syariah, sebagai institusi keuangan yang beroperasi sesuai dengan aturan syariah Islam,memberi jalan keluar bagi keuangan produk berbasis gadai (rahn) dan pembiayaan. Produk-produk Pegadaian Syariah meliputi Amanah, Arrum Haji, dan lain-lain, yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai kebutuhan. Amanah, misalnya, ialah memberikan pinjaman kepada karyawaan dan para UMKM, serta professional untuk pembelian kendaraan motor, dengan waktu peminjaman 12-60 bulan dan tanpa mengenakan bunga. Selain itu, produk Mulia dan Tabungan Emas Pegadaian Syariah menawarkan peluang investasi, yang bisa menjadi cara investasi yang aman untuk memenuhi keperluan di masa mendatang. Dalam pelaksanaan akad pembiayaan di PT Pegadaian Syariah (Persero), Pegadaian Syariah didasarkan pada dua jenis transaksi syariah: akad rahn dan ijarah, serta tidak mengenakan bunga atas pinjaman atau gadai karena transaksi yang dilaksanakan oleh Gadai Syariah harus dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Copyrights © 2024