Gunung Djati Conference Series
Vol. 42 (2024): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam

FIQH VALUTA ASING SYARI’AH

Muhammad Faiz Haikal (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Mukhlis Harvian (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Nabila Zumar Fahira (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Babay Suhaemi (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Usep Deden (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2024

Abstract

Seiring berjalannya waktu, perdagangan valuta asing atau forex trading semakin populer di kalangan masyarakat karena dianggap sebagai salah satu cara berbisnis alternatif. Kegiatan ini Membantu dalam perdagangan internasional dan bisa menghasilkan keuntungan bagi mereka yang terlibat. Kebutuhan akan transaksi valuta asing dalam perekonomian modern mendorong para pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan tersebut. Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi dalam melakukan transaksi jual beli mata uang asing. Pertama, transaksi harus dilakukan sebelum kedua pihak berpisah atau sebelum transaksi selesai. Kedua, nilai yang dipertukarkan harus sebanding atau setara. Ketiga, pembayaran harus dilakukan secara tunai. Dan keempat, transaksi tidak boleh mengandung unsur penundaan atau opsi untuk membatalkan transaksi. Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), berbagai jenis transaksi jual beli mata uang asing mempunyai implikasi hukum yang berbeda-beda. Transaksi spot, yang dilakukan segera dan secara tunai, diperbolehkan. Namun transaksi forward, exchange dan option dinyatakan haram karena melanggar prinsip syariah dalam jual beli.

Copyrights © 2024