Gunung Djati Conference Series
Vol. 42 (2024): Seminar Nasional Ekonomi dan Bisnis Islam

FIQH PERBANKAN SYARIAH

Marina Silvya Margana (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Muhammad Faizal Gitsni (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Muhammad Haikal Hayatul (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Suhendi (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk merevisi teori perbankan syariah dengan merujuk pada Al-Qur'an, Hadis, dan Fiqih. Metodologi yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis data sekunder yang mencakup berbagai teori tentang perbankan syariah. Teknik analisis yang diterapkan adalah deskriptif, yang akan menguraikan perkembangan literatur perbankan syariah secara mendetail dan terstruktur untuk menghasilkan penjelasan yang komprehensif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa teori perbankan syariah dapat dipahami sebagai sebuah struktur di mana fondasi utamanya adalah iman yang berlandaskan Al-Qur'an dan Hadis, serta mengikuti ciri-ciri Nabi Muhammad Sallallaahu 'Alaihi Wasallam. Setelah fondasi ini terbangun, prinsip-prinsip perbankan syariah dapat diterapkan, meliputi larangan terhadap praktik riba, pembiayaan usaha yang mengandung maysir dan gharar, pembiayaan aset nyata, serta pembagian keuntungan dan risiko kerugian. Dengan penerapan prinsip-prinsip syariah tersebut, perbankan syariah akan beroperasi secara murni dan memperoleh ridha Allah Ta’ala.

Copyrights © 2024