Penelitian ini bertujuan untuk melihat peluang bagi implementasi penggalangan sebagai sarana pencegahan penyebaran hoaks selama pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Untuk mencapai tujuan tersebut, pembahasan dalam penelitian ini mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, siklus intelijen kepolisian, hoaks dan disinformasi, serta pemilihan umum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) upaya penggalangan dapat dimaksimalkan guna mencegah penyebaran hoaks atau disinformasi dengan menekankan aspek pidana berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan (2) sejumlah langkah strategis dapat diambil guna mencegah hoaks dan disinformasi di masa pemilihan umum.
Copyrights © 2024