Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PENGGUNAAN PERKABIK NOMOR 1 TAHUN 2023 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 SEBAGAI DASAR PENCEGAHAN HOAKS ATAU DISINFORMASI DI MASA PEMILIHAN UMUM Pratama, Eko Agus; Agung, I Gusti Agung Ngurah
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 4 (2024): The Intersection of Law and Technology: Legal Implications of Generative AI and
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i4.458

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat peluang bagi implementasi penggalangan sebagai sarana pencegahan penyebaran hoaks selama pelaksanaan pemilihan umum berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Untuk mencapai tujuan tersebut, pembahasan dalam penelitian ini mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, siklus intelijen kepolisian, hoaks dan disinformasi, serta pemilihan umum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan data-data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) upaya penggalangan dapat dimaksimalkan guna mencegah penyebaran hoaks atau disinformasi dengan menekankan aspek pidana berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan (2) sejumlah langkah strategis dapat diambil guna mencegah hoaks dan disinformasi di masa pemilihan umum.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT) Fanoel, Stefanus; Agung, I Gusti Agung Ngurah
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 4 (2024): The Intersection of Law and Technology: Legal Implications of Generative AI and
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i4.469

Abstract

Salah satu jenis pelanggaran dalam hukum pidana yaitu tindak pidana pencurian yang diatur pada Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Selanjutnya disingkat KUHPidana). Kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun tidak jarang juga dilakukan oleh seorang anak. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pidana Nomor: 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Brt. Adapun Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asasasas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Perlindungan hukum bagi anak diatur didalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 20 yang berbunyi Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Berkaitan dengan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak yang melakukan pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dalam keadaan memberatkan dalam putusan nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Brt dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Jakarta Barat menurut penulis sudah sesuai. Putusan tersebut menurut penulis merupakan upaya yang bersifat ultimum remedium, artinya penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya hukum yang terakhir setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak.
Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr) Oktaviyana, Bagas Endri; Agung, I Gusti Agung Ngurah
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 4 (2024): The Intersection of Law and Technology: Legal Implications of Generative AI and
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i4.473

Abstract

Kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia. Narkoba memberikan dampak negatif, mulai dari merusak kesehatan hingga mengganggu karakter anak bangsa itu sendiri. Meskipun undang-undang secara tegas melarang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta menempatkan ancaman sanksi pidana yang berat, kenyataannya narkotika tetap beredar di Masyarakat. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dan bagaimana analisa pertimbangan hakim pengadilan negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsepkonsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu sanksi hukum yang dapat diterapkan bagi pada pelaku yang menjadi perantara, jika perantara melakukan transaksi narkotika golongan I maka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dapat dipidana penjara seumur hidup ataupun paling singkat 5 (lima) atau denda paling banyak 10 miliar rupiah. Tujuan hukum pidana adalah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat secara keseluruhan. Hukum pidana juga mengatur kejahatan. Di bawah hukum pidana, seseorang yang melakukan kejahatan dipromosikan dan dihukum sesuai dengan kejahatannya. Ini semua untuk memastikan bahwa orang yang melakukan kejahatan memiliki efek jera dan tidak mengulangi tindakannya. Berdasarkan kasus yang sudah diputus oleh hakim dalam putusan nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr, hakim dalam pertimbangannya mengacu pada pertimbangan yuridis dengan terpenuhinya semua unsur pasal yang didakwakan yaitu pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pertimbangan yuridis hakim juga mempertimbangan aspek non yuridis yaitu keadaan yang memberatkan dan meringkan bagi terdakwa.
Politik Hukum dalam Reformasi Sistem Peradilan di Indonesia Agung, I Gusti Agung Ngurah; Kusuma, Tiyar Cahya Kusuma; Pranacitra, Resi; Anggawira, Anggawira
HUMANIORUM Vol 2 No 4 (2024): Jurnal Humaniorum
Publisher : PT Elaborium Elevasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/hmr.v2i4.81

Abstract

The reform of Indonesia's judicial system is part of the ever-evolving legal political dynamics driven by public demands for greater transparency, accountability, and justice. Legal politics plays a strategic role in shaping the direction of judicial reforms, both in policy formation and implementation. Various factors, including legislation, political pressure, social influences, and economic conditions, contribute to this reform process. This article examines the role of legal politics in Indonesia's judicial reform by highlighting the factors influencing policy development and the challenges in its implementation. Using a normative juridical approach, this study analyzes post-reform legal policies, including regulatory changes and judicial institution restructuring, as well as their impact on the effectiveness and credibility of the judiciary. This study aims to provide a deeper understanding and recommendations to enhance the quality of the judicial system in the future.
Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politic dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Irawan, Dwi; Agung, I Gusti Agung Ngurah; Pranacitra, Resi; Suardi
Postulat Vol 2 No 1 (2024): POSTULAT: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Neolectura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37010/postulat.v2i1.1460

Abstract

Demokrasi di Indonesia, dengan landasan Pancasila, menonjolkan kebebasan dan hak-hak warga negara, termasuk hak untuk berpendapat, memilih, dan dipilih. Meskipun demikian, sistem demokrasi di Indonesia memiliki batasan tertentu. Pemilihan Umum (Pemilu) adalah salah satu instrumen penting dalam sistem demokrasi, yang pertama kali diterapkan pada tahun 2004. Pemilu bertujuan untuk memenuhi prinsip kedaulatan rakyat dan perwakilan. Salah satu tahap kunci dalam Pemilu adalah kampanye politik, yang mencakup berbagai aspek komunikasi persuasif. Namun, dalam pelaksanaannya, sering terjadi pelanggaran, termasuk praktik politik uang. Politik uang, khususnya selama Pemilu Legislatif 2014, menjadi masalah serius yang memengaruhi dinamika politik dan persepsi masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka hukum normatif sebagai landasan. Data dikumpulkan melalui berbagai sumber, termasuk dokumen, wawancara, dan observasi subjek penelitian. Pemilu di Indonesia adalah instrumen penting dalam demokrasi, tetapi tidaklah cukup sebagai satu-satunya indikator kesehatan demokrasi. Sistem pemilihan umum yang diatur secara konstitusional harus berlangsung dengan kebebasan, jujur, dan adil. Penyelenggaraan pemilu harus independen dan netral, dengan lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memainkan peran kunci dalam mengawasi pemilu. Politik uang adalah masalah serius dalam pemilihan umum di Indonesia. Praktik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemilik modal besar, elit politik, dan pemilih. Praktik politik uang dapat memengaruhi hasil pemilu dan memunculkan tantangan dalam penegakan hukum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tindak pidana money politic dalam berbagai tahapan pemilu, dengan sanksi pidana sebagai konsekuensinya.