Pasca Reformasi, Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu langsung sebanyak empat kali, yakni pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019. Dalam perhelatan Pemilu langsung tersebut rakyat dapat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden dan juga anggota legislatif. Akan tetapi, isu SARA untuk mempengaruhi kecenderungan pemilih dalam pertarungan politik antar kandidat masih acap mengemuka. Dari sudut pandang pertahanan negara, isu SARA yang muncul dalam kampanye politik adalah ancaman bagi keutuhan dan persatuan bangsa. Pemilu yang awalnya ditempatkan sebagai alat pemersatu bisa berubah sebaliknya, menjadi alat pemecah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bertujuan mendapatkan gambaran dan konstruksi partisipasi pemilih seperti apa yang dapat diterapkan dalam konteks kehidupan politik seperti Pemilu, terutama untuk mengatasi permasalahan isu SARA yang kerap berulang terjadi dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia.
Copyrights © 2024