PALAR (Pakuan Law review)
Vol 10, No 3 (2024): Volume 10, Nomor 3 July-September 2024

KETIDAK ADILAN ACCESS BENEFIT SHARING (ABS) PENGETAHUAN TRADISIONAL MASYARAKAT ADAT DI MALAYSIA

Safitri, Yola (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2024

Abstract

ABSTRAK                Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu kondisi dimana pengaturan hukum di Malaysia terhadap perlindungan hak dan kewajiban masyarakat adat dalam memperoleh benefit dari pengetahuan tradisional yang dimiliki   yang diturunkan dari  generasi ke generasi terhadap perusahaan-perusahaan asing yang mengambil pengetahuan tradisional baik yang digunakan untuk penelitian maupun yang diambil untuk  komersil atau  Biopiracy belum diatur secara detail. Meskipun malaysia telah  meratidikasi perjanjian yang memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional namun aturan tersebut masih belum mampu memberikan  jamina  perlindungan hak masyarakat adat. Adapun masalah dalam penelitian ini hukum nasional malaysia masih belum memberikan kepastian hukum  terhadap pengetahuan tradisional yang di miliki masyarakt adat karena pihak  yang mendapatkan keuntungan dari pengetahuan tradisional tersebut adalah pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang menelaah teori dan konsep pengaturan pengetahuan tradisional. Hasil penelitian menegaskan bahwa hak kekayaan intelektual dalam pengetahuan tradisional  masih belum memberikan  keuntungan kepada pemilik asli dari pengetahuan tradisional yakni masyarakat adat. Keuntungan  hanya  diperoleh oleh pemerintah   terkait sumber daya yang dimiliki masyarakat adat.  Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pengeturan perlindungan pengetahuan tradisional masyarakat adat masih belum diatur secara  maksimal oleh hukum nasional malaysia. Kata kunci :pengetahuan tradisional,  masyarakat adat, acces benefit sharing (ABS) ABSTRACT  This research is motivated by a condition where legal arrangements in Malaysia for the protection of the rights and obligations of indigenous peoples in obtaining benefits from traditional knowledge that has been passed down from generation to generation against foreign companies that take traditional knowledge both used for research and those taken for commercial or biopiracy have not been regulated in detail. Although Malaysia has ratified treaties that provide protection for traditional knowledge, these rules are still unable to provide protection for the rights of indigenous peoples. The problem in this study is that Malaysian national law still does not provide legal certainty for traditional knowledge owned by indigenous peoples because the party that benefits from traditional knowledge is the government. This research uses a normative approach that examines the theories and concepts of traditional knowledge regulation. The results of the study confirm that intellectual property rights in traditional knowledge still do not provide benefits to the original owners of traditional knowledge, namely indigenous peoples. The benefits are only obtained by the government regarding the resources owned by indigenous peoples.  The conclusion of this research confirms that the regulation of the protection of traditional knowledge of indigenous peoples is still not maximally regulated by Malaysian national law. Keywords: traditional knowledge, indigenous peoples, access benefit sharing (ABS)

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...