Moderasi beragama adalah suatu keniscayaan yang harus diwujudkan di Indonesia, mengingat pluralitas agama merupakan landasan fundamental berdirinya bangsa ini. Moderasi ini tidak hanya relevan dalam konteks sosial, tetapi juga esensial untuk menjaga stabilitas nasional dan keharmonisan antar umat beragama. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi nilai-nilai resiprokal dalam moderasi beragama sebagaimana diisyaratkan dalam QS. Al-Baqarah: 143. Penelitian ini menggunakan pendekatan Qirā’ah Mubādalah yang dikembangkan oleh Faqihuddin Abdul Kodir, yang menekankan penafsiran yang inklusif dan berkeadilan. Pendekatan ini tidak hanya menekankan penafsiran egaliter antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga dapat diaplikasikan untuk mengidentifikasi nilai-nilai kesalingan dalam teks-teks keagamaan, yang menjadi landasan penting dalam upaya mempromosikan toleransi dan penghormatan antar umat beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QS. Al-Baqarah: 143 mengandung dua nilai resiprokal yang mendukung moderasi beragama: pertama, nilai saling menghormati antar pemeluk agama; kedua, nilai menjaga kerukunan antar umat beragama. Kedua nilai ini memperkuat argumen bahwa moderasi beragama bukan hanya sebuah konsep teoretis, tetapi juga merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang perlu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Lebih jauh, penelitian ini menegaskan bahwa moderasi beragama, sebagaimana diuraikan dalam Al-Qur'an, adalah solusi efektif untuk menangkal ekstremisme dan radikalisme yang dapat mengancam kohesi sosial di Indonesia.
Copyrights © 2021