Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah Warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. PPPK merupakan sebuah istilah yang pertama kali muncul di tahun 2014 yang pada dasarnya bertujuan sebagai upaya untuk manajemen ASN. Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK adalah pada hubungan hukumnya. Terdapat juga perbedaan hak yang didapatkan oleh PNS dan PPPK. Setelah disahkan UU ASN 2023, terjadi perubahan besar dalam kesejahteraan PPPK. Dengan diberlakukannya UU ASN 2023, diharapkan dapat mengatasi masalah ketidakpastian kerja, kurangnya tunjangan, dan jenjang karir yang tidak menentu yang dihadapi oleh para pekerja PPPK. Salah satu perubahan yang diatur dalam UU ASN 2023 ini mencakup perubahan mengenai skema pemberian gaji dan jaminan pensiun guna memberikan kepastian kesejahteraan pegawai PPPK.
Copyrights © 2024