Perlindungan hukum merupakan hak konstitusional yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tepatnya amanat Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28G Ayat (1) yang pada pokoknya memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga negara tanpa adanya diskriminasi termasuk whistleblower sebagai seorang yang ikut serta dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Permasalahan yang dianalisis pada tulisan ini terkait dengan regulasi terkait whistleblower di Indonesia pada masa sekarang dan masa akan datang jika merujuk pada regulasi khusus tentang whistleblower di Amerika Serikat serta mengemukakan bentuk penyelesaian hukum terkait fenomena pelapor menjadi tersangka yang merajalela di Indonesia terkhusus mengenai tindak pidana korupsi. Hasil pembahasan didapatkan bahwa diharuskan hadirnya sebuah regulasi khusus yang mengatur bentuk perlindungan whistleblower dengan mengacu pada Whistleblower Act 1989 oleh Amerika Serikat menimbang maraknya fenomena pelapor menjadi tersangka di Indonesia serta bentuk penyelesaian hukum terhadap fenomena pelapor menjadi tersangka yang belum jelas sehingga menjadi faktor utama pentingnya keberadaan regulasi khusus yang membahas hal tersebut. Maka dari itu, pemerintah diharapkan bersifat solutif terkait perlindungan whistleblower.
Copyrights © 2024