Kejahatan merupakan sebuah akibat reaksi sosial perkembangan masyarakat sekarang,Seiring perkembangan zaman seperti zaman moderen sekarang dan di dukung dengan perkembangan telnologi dan informasi tang sangat pesat saat ini tidak menutup kemungkinan bahwa kejahatan akan semakin meningkat pula.perdagangan orang juga merupakan termasuk kejahatan,dan ia juga termasuk dalam perlakuan kejam terburuk yang melanggar harkat dan martabat manusia.indonesia juga ikut turut serta dalam pemberantasan perdagangan orang yang sudah di atur dalam Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.dalam melaksanakan pemberantasan dan pencegahan itu kita juga harus mengetahui fakto-faktor apa saja yang memicu terjadinya tindak pidana perdagangan orang serta tujuan/model dari kejahat perdagangan orang tersebut.Dengan adanya Undang-undang No 21 tahun 2007 ini dapat bermanfaat menaggulangi tindak pidan dan memberi sanksi bagi pelaku perdagangan orang dapat diterapkan semaksimal mungkin dan memberi efek jera kepada pelaku perdagangan orang tersebut serta melindungi hak korban.
Copyrights © 2022