Tujuan dari pelaksanaan penelitian ialah untuk mengetahui sebab terjadinya sengketa tanah diantara PT Bumi Indah Raya dengan Lili Santi. Awal mula sengketa tanah anatar PT Bumi Indah Raya dengan Lili Santi bermula pada tanggal 17 September 2019, akan dilaksanakan kegiatan pengembalian batas tanah milik klien. Namun pada saat itu proses pengembalian tanah batal dilakukan atau ditunda. Pihak PT Bumi Indah Raya pun mendapatkan somasi dari Lili Santi yang mengklaim bahwa tanah milik PT Bumi Indah Raya adalah miliknya. Atas somasi tersebut pihak PT Bumi Indah Raya memberikan surat jawaban kepada Lili Santi dengan dasar kepemilikan sertifikat, bahwa tanah tersebut adalah milik PT Bumi Indah Raya. Namun yang bersangkutan tetap bersikeras mempertahankan keyakinannya. Sehingga sengketa tanah yang terjadi berakhir dan Mahkamah Agung menyatakan Bahwa PT Bumi Indah Raya memenangkan sengketa tersebut dengan tiga bidang tanah yaitu di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya dan Kubu Raya.
Copyrights © 2022