Tanah merupakan bidang yang sangat penting dalam kehidupan sosial ekonomi. Terkait kebijakan pemerintah dalam pemanfaatan PT. Resaoures Pertama Desa Danau Riam. dimana hak guna tanah telah berakhir, pemerintah harus mengatur pemanfaatan dan pengelolaannya melalui hak baru sesuai dengan amanat UUPA No. 5 Tahun 1960 setelah hak guna PT. Resaoures pertama berakhir, tanah tersebut dijadikan kebun oleh masyarakat kemudian menjadi pemukiman. Masyarakat yang menjadikan tanahnya menjadi kebun dan mendiami tanah tersebut merasa bahwa penguasaan secara fisik belum memberikan perlindungan hukum yang kuat tanpa disertai dengan penguasaan secara yuridis. Tentu dibutuhkan kebijakan yang tepat dari pemerintah. Kebijakan pemerintah yang diterapkan oleh PT. First Resaoures telah diberikan hak pakai hasil kepada pemerintah provinsi Kalimantan Barat. Kebijakan yang diambil oleh Badan Pertanahan Ketapang tidak sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1999, tentang mekanisme pemanfaatan tanah negara, dan juga tidak menjadikan orang yang menempati tanah sebagai obyek. dalam formulasi kebijakan. Setiap kebijakan pemerintah tidak boleh hanya berdasarkan tinjauan yuridis, tetapi juga harus berjuang, juga harus melihat data fisik tanah bekas pakai hasil (tanah negara) dan benar-benar menerapkan aturan yang berlaku, sehingga setiap kebijakan yang diambil pemerintah dalam memanfaatkan tanah hasil tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat seperti konflik sengketa tanah yang sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Copyrights © 2022