Penelitian ini mengkaji prinsip syura (musyawarah) dalam pembentukan kebijakan publik menurut hukum Islam. Syura adalah mekanisme pengambilan keputusan kolektif yang memiliki akar kuat dalam tradisi Islam, berfungsi untuk menjamin partisipasi masyarakat dan keadilan dalam proses legislasi dan pemerintahan. Pendahuluan penelitian ini menyoroti pentingnya syura dalam sistem politik Islam dan relevansinya dalam konteks kebijakan publik modern. Tujuan penelitian adalah untuk memahami bagaimana prinsip syura dapat diintegrasikan dalam pembentukan kebijakan publik yang adil dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif, di mana sumber-sumber primer dan sekunder mengenai syura dan hukum Islam dianalisis secara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip syura menawarkan kerangka kerja yang inklusif, berorientasi pada keadilan, dan memungkinkan partisipasi masyarakat secara luas dalam pengambilan keputusan publik. Kesimpulannya, penerapan syura dalam kebijakan publik tidak hanya sesuai dengan nilai-nilai Islam tetapi juga relevan dalam menjawab tantangan-tantangan modern dalam tata kelola pemerintahan, terutama dalam menciptakan kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penerapan syura sebagai model ideal dalam pembentukan kebijakan publik di negara-negara dengan mayoritas Muslim.
Copyrights © 2024