Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Ukuran Mahar Dalam Pernikah Menurut Hukum Islam. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Metode Pengumpulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumentasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kualitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menegnai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah Mahar merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pernikahan. Sebagai simbol kesanggupan menafkahi seorang suami kepada istrinya. Kewajiban memberikan nafkah hanya dibebankan kepada pihak laki-laki. Maka sekaya apapun pihak perempuan, sekonglomerat apapun seorang istri, tidak menggugurkan kewajiban suami untuk menafkahi. Begitu halnya mengenai mahar. Sekaya apapun seorang perempuan, tidak menggugurkan kewajiban suami untuk memberikan mahar. Adapun mengenai penetapan kadar mahar, hendaklah tidak memberatkan calon suami dan senantiasa bersandarkan kepada sifat kesedrhanaan dan ajaran kemudahan yang di anjurkan islam. Sehingga pernikahan dilaksanakan atas dasar keberkahan.
Copyrights © 2022