Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perceraian Di Luar Pengadilan Agama Menurut Hukum Islam. Penelitian ini dikelompokkan dalam penelitian perpustakaan (library reserach) yaitu mengadakan penelitian dalam berbagai literatur yang erat hubungannya dengan permasalahan yang diteliti. Metode Pengumpulan Data yaitu Studi Pustaka, dan Dokumentasi. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini adalah penulis menggunakan analisis data deskriftif kualitatif. Analisis yang penulis gunakan untuk memberikan deskripsi menegnai objek penelitian berdasarkan data yang diperoleh dari subjek yang diteliti. Adapun hasil penelitian ialah Praktek Perceraian di luar Pengadilan Agama bahwa Fenomena perceraian di luar Pengadilan Agama, bahwa seseorang tidak wajib terikat pada salah satu mazhab, tetapi berpegang kepada dalil (sumber hukum) yang telah disepakati oleh jumhur, yaitu al-Qur’an, sunnah/hadits, ijma’ , qiyas dan dalil-dalil lain yang dipandang relevan , serta prioritas utama yang dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Jadi solusi yang terbaik dalam menyikapi permasalahan ini, agar masyarakat yang telah melakukan perceraian segera mendaftarkannya ke Pengadilan Agama agar tercapainya tertib hukum, dan mempunyai kekuatan hukum serta segala akibatnya bisa diatasi.
Copyrights © 2022