Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan Kantor Desa Citepus dalam penerapan Sistem Keuangan Desa di Kantor Desa Citepus, akuntabilitas keuangan desa setelah diterapkannya Siskeudes dan kendala atau hambatan penerapan Siskeudes. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data penelitian ini berupa observasi, wawancara dan dokumentasi, dan dengan menggunakana berupa data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Desa Citepus menggunakan aplikasi Siskeudes sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 sekaligus dilaksanakan dengan baik dan menunjukkan bahwa keberadaan Siskeudes di Desa Citepus membantu proses akuntabilitas desa kepada pemerintah daerah dan masyarakat dengan adanya laporan keuangan desa yang dihasilkan oleh aplikasi ini. Kualitas akuntabilitas setelah diterapkannya menggunakan aplikasi Siskeudes yaitu baik dalam terwujudnya akuntabilitas keuangan desa dan daerah dan masyarakat dengan adanya laporan keuangan desa yang dihasilkan oleh aplikasi ini. Desa Citepus telah menerapkan Siskeudes yang disesuaikan dengan Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang Akuntansi Keuangan Desa sehingga dapat dipertanggungjawabkan kualitas pelaporannya berdasarkan pada akuntansi desa yang berlaku. Dalam pelaksanaan aplikasi inikterdapat kendala yaitu kurangnya sumber daya manusia karena kurang keterampilannya dalam menggunakan komputer, terjadinya server yang eror dalam aplikasi, kurangnya pendampingan dalam pelaksanaan aplikasi Siskeudes dan jaringan yang tidak stabil sehingga akan memakan waktu dalam pengerjaan proses pengelolaan keuangan
Copyrights © 2024