Kehalalan produk makanan adalah aspek krusial dalam industri makanan, terutama di daerah dengan populasi mayoritas Muslim seperti Kota Padang, Sumatera Barat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi fenomena misinterpretasi label halal pada produk makanan khas Minangkabau di kota ini. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan wawancara mendalam. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pelaku usaha, konsumen, dan otoritas terkait, serta analisis dokumen sertifikasi halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun banyak toko dan rumah makan di Padang mengklaim menyediakan produk halal, terdapat ketidaksesuaian antara sertifikasi toko dan label halal pada produk. Temuan utama mencakup: (1) Kekurangan konsistensi antara sertifikat halal yang dimiliki oleh toko dengan label halal pada produk yang dijual, seperti di Toko Christine Hakim dan Pusat Oleh-oleh Ummi Aufa Hakim. (2) Kendala biaya dan proses pengurusan sertifikasi halal yang lama menghambat UKM untuk mendapatkan label halal resmi, meskipun pengolah produk adalah Muslim. (3) Kesadaran dan kejujuran dalam pengelolaan label halal masih menjadi isu, dengan beberapa pelaku usaha mengabaikan label halal karena alasan biaya atau proses. (4) Penegakan regulasi dan dukungan dari pemerintah untuk mempermudah proses sertifikasi halal bagi UKM perlu diperkuat. Penelitian ini menunjukkan pentingnya penerapan standar halal yang konsisten dan perlunya dukungan lebih untuk pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi. Konsumen, terutama umat Islam, memerlukan informasi yang jelas dan akurat mengenai kehalalan produk untuk memastikan bahwa mereka dapat membeli makanan dengan keyakinan penuh. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pihak berwenang dan pelaku usaha dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam label halal pada produk makanan khas Minangkabau di Kota Padang.
Copyrights © 2024