Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisis pengaruh tanggung jawab sosial perusahaan, likuiditas, dan financial distress terhadap agresivitas pajak, dengan ukuran perusahaan sebagai variabel moderasi. Metode kuantitatif digunakan dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan model persamaan struktural kuadrat terkecil parsial (PLS-SEM) sebagai metode analisis data. Populasi penelitian ini adalah perusahaan pertambangan yang terdaftar antara tahun 2018 dan 2022 di Bursa Efek Indonesia. Purposive sampling digunakan untuk memilih sampel penelitian ini, yang mencakup 17 perusahaan selama periode penelitian lima tahun. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan dan financial distress berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak, sedangkan likuiditas tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Ukuran perusahaan tidak mampu memoderasi pengaruh tanggung jawab sosial perusahaan, likuiditas, dan financial distress terhadap agresivitas pajak. Fenomena yang mendasari penelitian ini adalah tarif pajak Indonesia yang tidak stabil selama lima tahun terakhir, yaitu tahun 2018 hingga 2022. Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar akibat praktik perpajakan yang agresif, dan perusahaan pertambangan memberikan kontribusi yang besar terhadap produk domestik bruto, namun penerimaan pajak mereka belum maksimal.
Copyrights © 2024