Rekam medis elektronik dimanfaatkan untuk menghimpun, menyimpan, memproses, dan mengakses data rekam medis dengan cepat dan akurat, memanfaatkan kemajuan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 mengenai rekam medis terhadap efektivitas pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan analisis deskriptif, melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya sanksi administratif, seperti teguran tertulis atau rekomendasi pencabutan status akreditasi, akan diberlakukan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan mengenai penerapan rekam medis elektronik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022. Selain itu, keterbatasan sarana dan prasarana, serta ketidakstabilan jaringan dan koneksi juga menjadi masalah yang dapat mengakibatkan gangguan atau kesalahan sistem pada beberapa titik waktu.
Copyrights © 2024