ABSTRACTCases of immoral violence are still a crime phenomenon that is widespread in Indonesia. Many cases of immoral violence in Indonesia occur because the perpetrator has power that the victim cannot refuse. One of the cases occurred in Ketapang City, namely a case of immoral crimes against children committed by the head of the LKSA. This research aims to understand the factors that cause perpetrators to commit these crimes by analyzing power relations theory. This research was conducted using direct interviews with the perpetrators and the results of these interviews were analyzed based on power relations theory. Data results from KPPAD show that there were 170 cases from 2018 to 2023, where most of the perpetrators were adults. The position of authority held by the perpetrator creates a significant power imbalance between the perpetrator and the victim, which makes children powerless to resist or report immoral crimes. KPPAD has collaborated with various institutions, including the Police, Social Services, and Non-Governmental Organizations (NGOs). This collaboration ensures good coordination in case handling and rehabilitation of victims as well as law enforcement against perpetrators. Keywords : Head of LKSA, Immoral Crimes, KPPAD, Power Relations ABSTRAKKasus kekerasan asusila masih menjadi fenomena tindak kejahatan yang marak terjadi di Indonesia. Kasus kekerasan asusila di Indonesia banyak terjad karena pelaku memiliki kekuasaan dimana korban tidak bisa menolak. Salah satu kasusnya terjadi di Kota Ketapang yaitu terjadi kasus kejahatan asusila terhadap anak yang dilakukan oleh kepala LKSA. Penelitian ini bertujuan untuk mengatuhui faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan tersebut dengan analisis teori relasi kuasa. Penelitian ini dilakukan dengan wawancara langsung dengan pelaku dan hasil wawancara tersebut dianalisis berdasarkan teori relasi kuasa. hasil data dari KPPAD menunjukan adanya 170 kasus dari tahun 2018 hingga 2023, dimana pelaku terbanyak adalah orang dewasa. Posisi otoritas yang dimiliki pelaku menciptakan ketimpangan kekuasaan yang signifikan antara pelaku dan korban, yang membuat anak-anak tidak berdaya untuk melawan atau melaporkan tindakan kejahatan asusila. KPPAD telah bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian, Dinas Sosial, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kerjasama ini memastikan adanya koordinasi yang baik dalam penanganan kasus dan rehabilitasi korban serta penegakan hukum terhadap pelaku. Kata Kunci : Kejahatan Asusila, Kepala LKSA, KPPAD, Relasi Kuasa`
Copyrights © 2024