Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISA KEJAHATAN PERANG TERHADAP PEMBANTAIAN PENDUDUK SIPIL TIDAK BERSENJATA DI MY LAI SERTA FAKTOR PENYEBABNYA BERDASARKAN KONVENSI JENEWA

NIM. A01111067, SITI NURBANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2024

Abstract

AbstrakPengangkutan memiliki peranan yang sangat penting. Demikian juga halnya dalam dunia perdagangan, bahkan pengangkutan memegang peranan yang mutlak, sebab tanpa pengangkutan perusahaan akan mengalami kesulitan untuk dapat berjalan. Nilai suatu barang tidak hanya tergantung dari barang itu sendiri, tetapi juga tergantung pada tempat dimana barang itu berada, sehingga dengan pengangkutan nilai suatu barang akan meningkat. Fungsi pengangkutan ialah untuk memindahkan barang atau orang dari suatu tempat yang lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna dan nilai. Jadi dengan pengangkutan maka dapat diadakan perpindahan barang-barang dari suatu tempat yang di rasa barang itu kurang berguna ketempat dimana barang-barang tadi dirasakan akan lebih bermanfaat.Pada umumnya dalam suatu perjanjian pengangkutan pihak pengangkut adalah bebas untuk memilih sendiri alat pengangkutan yang hendak dipakainya. Dalam hal ini PT. Global Kalimantan Makmur bertindak sebagai penyedia barang berupa minyak kelapa sawit, sedangkan yang bertindak sebagai pengangkutan adalah PT. Mulia Usaha Borneo. Dalam perjanjian disebutkan batas toleransi dimana Batas Toleransi adalah batas resiko penyusutan atau pengurangan volume Barang akibat proses pengangkutan sebesar maksimum O,50 % (nol koma lima puluh persen) dari total volume Barang yang diangkut oleh setiap truk Angkutanf Per Unit Angkut. Namun dalam pelaksanaan pengangkutan tersebut ternyata terjadi penyusutan dimana dalam setiap truk kapasitas 7 ton Crude Palm Oil berkurang 50-100 Kg dalam setiap kali pengangkutan. Sehingga dengan kata lain penyusutan melebihi batas toleransi. Adapun penyebab penyustan diantaranya jalan yang rusak sehingga terjadi Crude Palm Oil yang tumpah di beberapa lokasi jalan yang rusak parah. Tanggung jawab pengangkutan atas adanya penyusutan harus dibahas karena ada tanggung jawab dari pengangkut terhadap perusahaan pengguna.Inti permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah Apakah PT Mulia Usaha Borneo Sudah Bertanggung Jawab Terhadap Penyusutan Kapasitas Crude Palm Oil Yang Di Angkutnya?Hasil penelitian ditemukan bahwa PT Mulia Usaha Borneo wajib bertanggungjawab apabila terjadi penyusutan dalam proses pengangkutan, namun karena perlu penghitungan yang cermat dan teliti sehingga pembayaran tersebut beberapa kali tidak sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan dan Upaya yang dilakukan PT. Global Kalimantan Makmur Terhadap Penyusutan Kapasitas Crude Palm Oil yang diangkut oleh PT Mulia Usaha Borneo di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau diantaranya melakukan penagihan ditiap akhir pelaksanaan kontrak setelah melakukan penghitungan totalKata Kunci: Pengangkutan, Crude Palm Oil dan Penyusutan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...