Abstract In everyday community life, many still engage in informal land transactions. Land sale agreements not made before an authorized Land Deed Official (PPAT) can cause losses for the buyer. An example of such an informal land sale can be seen in the case of District Court Decision No. 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk. The purpose of this research is to address legal certainty and legal remedies in land sale agreements based on the District Court Decision Number: 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk.This research employs a descriptive-analytical method with a normative juridical approach. The approach used in this study is the Analytical Conceptual Approach to legal concepts. The data used in this research are secondary data, which includes the use of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection technique employed in this research is a literature study. The data analysis technique used is qualitative analysis.The results of this research indicate that the legal certainty of informal land sales as established by the District Court Decision No. 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk is that the transfer of land rights does not occur due to the provisions of Articles 94 and 95 of the Regulation of the Minister of State for Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency Number 3 of 1997 concerning the Implementation of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. However, the sale agreement is declared valid according to Article 1320 of the Civil Code and Article 1313 of the Civil Code. Legal remedies for land sale agreements based on the District Court Decision No. 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk are in accordance with the provisions of Articles 94 and 95 of the Regulation of the Minister of State for Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency Number 3 of 1997 concerning the Implementation of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration. The creation of a land deed before a PPAT to serve as the basis for registering changes in land registration data is the sale and purchase deed. Using the court decision, the buyer creates a sale and purchase deed with the PPAT.Keywords: Sale and Purchase Agreement, Land Deed Official, Court Decision Abstrak Di kehidupan masyarakat sehari-hari masih banyak melakukan jual beli tanah dibawah tangan. Perjanjian jual beli tanah yang tidak dibuat dihadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa menimbulkan kerugian untuk pihak pembeli, terdapat contoh perbuatan jual beli tanah pada kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk. Tujuan penelitian ini menjawab tentang kepastian hukum dan upaya hukum pada perjanjian jual beli tanah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Nomor : 79/Pdt.G/2023/PN.PtkPenelitian ini menggunakan deskriptif analitis dengan pendekatan yang bersifat Yuridis Normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis Konsep Hukum (Analytical Conseptual Approach). Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, meliputi penggunaan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dengan cara menganalisis secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum jual beli tanah dibawah tangan yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri No. 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk adalah adalah peralihan hak atas tanahnya tidak terjadi dikarenakan sesuai dengan ketentuan Pasal 94 dan 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, akan tetapi perjanjian jual beli dinyatakan sah sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1313 KUH Perdata. Dan upaya hukum pada perjanjian jual beli tanah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri No. 79/Pdt.G/2023/PN.Ptk adalah berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembuatan akta tanah yang dilakukan dihadapan PPAT untuk menjadi dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah ialah akta jual beli. Dengan menggunakan putusan pengadilan, pembeli membuat akta jual beli di PPAT.Kata Kunci: Perjanjian Jual Beli, Penjabat Pembuat Akta Tanah, Putusan Pengadilan
Copyrights © 2024