Penelitian “Penerapan Akuntansi syariah pada Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pare-Pare” bertujuan untuk mengetahui kesesuian penerapan akuntansi syariah pada bank tersebut dengan PSAK Syariah dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriftif kualitatif, serta dalam metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara bebas namun terarah dan dokumentasi dokumen pendukung penelitian lainnya. Perbankan syariah menjadi salah satu alternatif masyarakat dan para pebisnis untuk melakukan transaksi dan bisnisnya. Selain itu peran bank lebih menyentuh kepada masyarakat luas karena terkait langsung dengan kegiatan ekonomi masyrakat. Salah satunya adalah Bank BSI Kantor Cabang Pare-Pare. Dalam menjalankan operasinya serta menawarkan berbagai produk dan layanannya Bank BSI Kantor Cabang Pare-Pare berdasarkan pada prinsip syariah yang berlandaskan pada Al Qur’an dan Hadist. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis menunjukkan bahwa penerapan akuntansi syariah pada Bank BSI Kantor Cabang Pare-Pare telah sesuai PSAK Syariah serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 serta berlandaskan pada Al Qur’an dan Hadist. Segala produk Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pare Pare juga telah mendapatkan Fatwa Dewa Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Copyrights © 2021