Indonesia mempunyai potensi wisata religi yang sangat besar, di karena Indonesia dikenal sejak dahulu, karena sebagai negara majemuk. Akan tetapi dalam perkambangan dengan adanya potensi wisata religi, akan menimbulkan permasalahan tersendiri dalam legalitas dari tempat wisata, yang dalam hal ini adalah legalitas dari tanah yang dimanfaatkan untuk membangun wisata religi. Permasalahan demikian masih menimbulkan dinamika hukum yang menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang memiliki hak atas tanah yang dijadikan tempat wisata religi. Dari latara belakang demikian, dapat di angkat beberapa permasalahan di antaranya Pengetahuan masyarakat terhadap legalitas tanah pada lahan wisata Religi Makam Aulia Ki Ageng Gribig di Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, serta kendala yang dihadapi masyarakat Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang Dalam Mendapatkan Legalitas atas Tanahanya yang Dijadikan Wisata Religi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.
Copyrights © 2022