Kajian ini meneliti kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Tujuan utamanya adalah menganalisis peran dan pentingnya advokat dalam menjamin persidangan yang adil serta menegakkan hak-hak terdakwa. Masalah utama yang dibahas adalah efektivitas advokat dalam mengatasi kompleksitas hukum dan melindungi kepentingan hukum klien mereka. Metodologi yang digunakan melibatkan pendekatan yuridis normatif dengan penelitian hukum doktrinal dan analisis literatur hukum. Penelitian ini mengeksplorasi berbagai tantangan yang dihadapi advokat, termasuk akses terbatas ke berkas perkara, campur tangan dari aparat penegak hukum, dan kendala lainnya yang dapat menghambat upaya advokat dalam memberikan pembelaan yang maksimal. Temuan menunjukkan bahwa advokat memainkan peran krusial dalam proses peradilan pidana. Mereka sering menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan dengan adil dan bahwa hak-hak terdakwa dilindungi sepenuhnya. Meskipun menghadapi berbagai hambatan, kehadiran advokat sangat penting untuk menjaga integritas peradilan dan melindungi hak asasi manusia. Studi ini menyimpulkan bahwa memperkuat kemandirian, kompetensi, dan sumber daya advokat adalah langkah penting untuk meningkatkan efektivitas keseluruhan sistem peradilan pidana di Indonesia. Penguatan ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pembelaan hukum yang diberikan tetapi juga akan berkontribusi pada kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Copyrights © 2024