Seharusnya setiap perkawinan yang terjadi di Indonesia dilakukan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah KUA, namun sayangnya masih ditemukan sebahagian perkawinan di Kecamatan Simeulue Timur yang tidak menikah di hadapan KUA. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tentang pencatatan perkawinan, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi sebahagian pelaku perkawinan di Kecamatan Simeulue Timur tidak mencatatkan perkawinannya di KUA. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer dan sumber data skunder. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan narasumber dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui pemeriksaan ulang, klasifikasi, pembuktian, analisis data dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tentang pencatatan perkawinan dinilai tergolong relatif tinggi. Sebab terbukti dari perilaku masyarakat Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue yang mencatatakan perkawinannya. Kedua, faktor yang mempengaruhi sebahagian pelaku perkawinan di Kecamatan Simeulue Timur tidak mencatatkan perkawinannya di KUA, antara lain karena faktor hamil di luar perkawinan, faktor adanya perkawinan kedua dan faktor ekonomi.
Copyrights © 2022