Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Vol. 2 No. 1 (2022): SEPTEMBER 2021 - FEBRUARI 2022

PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DALAM MEMINIMALISIR TERJADINYA PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR (Studi Penelitan Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh)

Heri Fuadhi (Pascasarjana UIN Ar-Raniry)
Zaiyad Zubaidi (Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2022

Abstract

Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas minimal usia perkawinan yaitu pria dan wanita berusia 19 tahun, Untuk mendukung program ini maka lembaga pelaksana yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) berupaya untuk mencegah perkawinan di bawah umur. Namun pada kenyataannya masih sering terjadi perkawinan di bawah umur, Salah satunya di Wilayah Hukum KUA Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif, sumber data berupa data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara, teknik analisa data yang digunakan adalah teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran KUA dalam meminimalisir terjadinya pernikahan dibawah umur selama ini belum berjalan secara maksimal. Peran tokoh masyarakat tidak berjalan di tingkat gampong, tokoh masyarakat tidak berperan secara baik sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pernikahan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ahkamulusrah

Publisher

Subject

Religion

Description

Jurnal "Ahkamul Usrah" menyajikan kajian mendalam mengenai hukum keluarga dalam perspektif Islam, dengan fokus pada peradilan dan implementasi norma-norma syariah. Melalui artikel-artikel yang ditulis oleh para ahli, jurnal ini membahas isu-isu seperti perkawinan, perceraian, nafkah, dan hak asuh ...