Dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menetapkan batas minimal usia perkawinan yaitu pria dan wanita berusia 19 tahun, Untuk mendukung program ini maka lembaga pelaksana yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) berupaya untuk mencegah perkawinan di bawah umur. Namun pada kenyataannya masih sering terjadi perkawinan di bawah umur, Salah satunya di Wilayah Hukum KUA Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif, sumber data berupa data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara, teknik analisa data yang digunakan adalah teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran KUA dalam meminimalisir terjadinya pernikahan dibawah umur selama ini belum berjalan secara maksimal. Peran tokoh masyarakat tidak berjalan di tingkat gampong, tokoh masyarakat tidak berperan secara baik sebagai pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan pernikahan.
Copyrights © 2022