Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Vol. 2 No. 1 (2022): SEPTEMBER 2021 - FEBRUARI 2022

PERSEPSI MASYARAKAT ACEH UTARA TERHADAP UPAYA PEMIDANAAN “QADHI LIAR” MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN

Rahmad Mulia (Pascasarjana UIN Ar-Raniry)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2022

Abstract

Negara mengharuskan pernikahan yang dilakukan di hadapan Pegawai Pencatatan Nikah (PPN), namun di Aceh Utara masih terdapat masyarakat yang menikah bukan di hadapan pegawai pencatatan nikah (lazim disebut dengan qadhi liar). Adapun tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimanakah pandangan masyarakat Aceh Utara terhadap wacana dan bentuk pemidanaan qadhi liar. Untuk mengetahui pandangan masyarakat Aceh Utara tentang prosedur yang harus di tempuh dalam pemberian sanksi pidana terhadap qadhi liar. Jenis penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukumempiris sosiologis karena dalam hal ini peneliti mengamati secara langsung apa yang terjadi dalam masyarakat.Adapun Sumber data dalam penelitian ini wawancara dengan masyarakat Aceh Utara. Untuk analisa data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat yang setuju terhadap pemidanaan qadhi liardidasarkan karena pernikahan melalui qadhiliar memiliki dampak negatif yang akan dirasakan oleh anak dan istri, sedangkan masyarakat yang tidak setuju terhadap pemidanaan qadhi liar didasarkan pada pemidanaan qadhi liar tidak layak dan nikah di hadapan PPN merupakan bukan sebagai syarat dan rukunnikah.Sedangkan prosedur yang harus ditempuh dalam pemidanaan qadhi liar dengan menyampaikan pengaduan kepada kepolisian bahwa adanya sanksi pelanggaran terhadap qadhi liar. Pengaduan tesebutdianamakan dengan klachtdelict.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ahkamulusrah

Publisher

Subject

Religion

Description

Jurnal "Ahkamul Usrah" menyajikan kajian mendalam mengenai hukum keluarga dalam perspektif Islam, dengan fokus pada peradilan dan implementasi norma-norma syariah. Melalui artikel-artikel yang ditulis oleh para ahli, jurnal ini membahas isu-isu seperti perkawinan, perceraian, nafkah, dan hak asuh ...