Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Vol. 2 No. 1 (2022): SEPTEMBER 2021 - FEBRUARI 2022

KONSEP PENYELESAIAN UTANG BERSAMA SUAMI ISTRI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Muhammad Furqan (Pascasarjana UIN Ar-Raniry)



Article Info

Publish Date
15 Feb 2022

Abstract

Ketika terjadi akad perkawinan, suami dan istri terikat secara hukum dan saling memikul hak dan kewajiban satu sama lain. Tidak jarang dalam suatu kehidupan rumah tangga sering terjadi utang yang dilakukan baik oleh suami maupun oleh istri dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Secara teori penyelesaian perkara utang bersama terkesan mudah dilakukan. Namun secara faktual sering timbul masalah yang berlarut bahkan sering tak terselesaikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep penyelesaian utang bersama menurut hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta mengetahui cara memadukan dua konsep tersebut dalam kehiduapan masyarakat Indonesia. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori perundang-undangan dan teori Istis̩lāhī. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan pendekatan ta’līlī serta pendekatan comparative approach. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa menurut Hukum Islam, suami berkewajiban membayar utang selama perkawinan karena suami yang berkewajiban terhadap nafkah, sedangkan menurut hukum positif Indonesia suami dan istri bersama-sama berkewajiban membayar utang keluarga atas dasar persatuan harta selama perkawinan. Perbedaan tersebut dapat diintegrasikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia dengan memahami utang bersama sebagai ‘urf yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dan tentunya untuk mencapai kemaslahatan bersama suami istri (mashlahah mursalah).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ahkamulusrah

Publisher

Subject

Religion

Description

Jurnal "Ahkamul Usrah" menyajikan kajian mendalam mengenai hukum keluarga dalam perspektif Islam, dengan fokus pada peradilan dan implementasi norma-norma syariah. Melalui artikel-artikel yang ditulis oleh para ahli, jurnal ini membahas isu-isu seperti perkawinan, perceraian, nafkah, dan hak asuh ...