Perceraian merupakan putusnya suatu ikatan perkawinan antara suami atau istri yang memutuskan untuk saling meninggalkan dan tidak melaksanakan lagi hak-hak dan kewajiban mereka sebagai suami istri. Oleh karena itu banyak terjadi perselisihan yang menyebabkan perceraian yang tidak bisa dihindarkan. Sebagaimana putusan perkara Nomor 387/Pdt.G/2022/Ms.Bna. Maka Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan yang digunakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam memutuskan perkara perceraian yang disebabkan oleh perselisihan dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap alasan perceraian karena perselisihan dalam putusan tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, dasar pertimbangan hakim yang mengabulkan Putusan Perkara tersebut merujuk pada pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa diantara suami istri yang terus menerus terjadi perselisishan dan tidak ada harapan akan rukun kembali dalam rumah tangga. Kedua, adapun tinjauan hukum Islam terhadap putusan tersebut yang di putuskan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh sudah berdasarkan ketentuan surah An-nisa ayat 35 dan prinsip Islam yang ada. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan Putusan Verstek dan menjatuhkan talak satu ba’in sughra
Copyrights © 2023