Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Vol. 2 No. 2 (2022): MARET 2022 - AGUSTUS 2022

KESETARAAN SUAMI ISTERI DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF GENDER (STUDI DALAM MASYARAKAT GAYO LUES)

Erdiansyah Erdi (Mahasiswa UIN Ar-Raniry)
Husni Mubarrak (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Mar 2024

Abstract

Membincang kesetaraan suami istri dalam perspektif gender berarti membahas suatu kondisi perilaku kesetaraan yang berkeadilan terhadap laki-laki dan perempuan. Perlu disadari bahwa permasalahan dalam kehidupan keluarga adalah sesuatu yang sangat kompleks. Menyetarakan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga juga merupakan bagian darinya. Islam menjelaskan bahwa laki-laki sebagai suami dan perempuan sebagai istri memiliki kesamaan dalam asal-usul penciptaan, sama dalam tanggung jawab dan pahala. Allah juga telah menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan dalam tanggung jawab politik demi kemaslahatan masyarakat. Tidak ada perbedaan wilayah antara kawasan umum dan khusus, karena sesungguhnya kadar tanggung jawab laki-laki dan perempuan itu sama. Pada masyarakat Gayo Lues, terjadi ketidaksetaraan antara suami istri dalam rumah tangga dalam perspektif gender. Ada saatnya rumah tangga didominasi oleh suami dan ada saatnya rumah tangga didominasi oleh istri. Sehingga tulisan ini berusaha untuk meneliti lebih dalam tentang kesetaraan tersebut. Pendekatan kualitatif merupakan usaha yang digunakan dalam menggali informasi yang lebih dalam, dengan metode pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Hadil yang ditemukan dari penelitian ini bahwa kesetaraan antara suami dan istri dalam keluarga perspektif gender pada masyarakat Kabupaten Gayo Lues belum berada pada titik tengah. Secara kedudukan, hak dan kewajiban antara suami istri masih belum berimbang, kehidupan rumah tangga pada masyarakat Gayo Lues masih didominasi oleh suami saat terjadi bentuk perkawinan juelen, dan pada saat terjadi bentuk perkawinan angkap rumah tangga lebih didominasi oleh istri. Walaupun ada usaha untuk mencapai kearaah kesetaraan berbasis gender dengan munculnya bentuk adat perkawinan yang ketiga yaitu kusokini, namun masih belum bisa memberikan kesetaraan gender secara maksimal. Akan tetapi hanya baru bisa bergeser sedikit kearah yang lebih baik. Hal ini dipengaruhi oleh faktor pendidikan baik pendidikan suami maupun pendidikan istri. Kata kunci: Kesetaraan Suami Isteri, Rumah Tangga, Perspektif Gender.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ahkamulusrah

Publisher

Subject

Religion

Description

Jurnal "Ahkamul Usrah" menyajikan kajian mendalam mengenai hukum keluarga dalam perspektif Islam, dengan fokus pada peradilan dan implementasi norma-norma syariah. Melalui artikel-artikel yang ditulis oleh para ahli, jurnal ini membahas isu-isu seperti perkawinan, perceraian, nafkah, dan hak asuh ...