Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Vol. 2 No. 2 (2022): MARET 2022 - AGUSTUS 2022

PERKAWINAN ANAK DAN PENGARUHNYA TERHADAP KETAHANAN KELUARGA (STUDI PADA MASYARAKAT KABUPATEN GAYO LUES)

Ridho Ridho (Mahasiswa UIN Ar-Raniry)
Khairani Mukdin (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Mar 2024

Abstract

Sesuai konteks Undang-Undang Perkawinan, perkawinan anak adalah mereka yang melakukan perkawinan sebelum mencapai usia 19 Tahun. Calon suami atau istri yang belum mencapai umur 19 tahun dianggap belum matang secara fisik maupun fsikis sehingga rentan terhadap segala resiko. Di dalam penelitian ini mengkaji lebih dalam pengaruh perkawinan anak terhadap ketahanan keluarga yang akan mereka bina. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa perkawian anak rentan terhadap ketahanan keluarga, salah satunya adalah rentan terhadap perceraian karena belum memiliki kestabilan emosional, rentan terhadap kematian ibu dan anak karena secara fisik belum siap untuk bereproduksi. Perkawinan anak di Gayo Lues dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan, keluarga, dan faktor diri pribadi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ahkamulusrah

Publisher

Subject

Religion

Description

Jurnal "Ahkamul Usrah" menyajikan kajian mendalam mengenai hukum keluarga dalam perspektif Islam, dengan fokus pada peradilan dan implementasi norma-norma syariah. Melalui artikel-artikel yang ditulis oleh para ahli, jurnal ini membahas isu-isu seperti perkawinan, perceraian, nafkah, dan hak asuh ...