Sesuai konteks Undang-Undang Perkawinan, perkawinan anak adalah mereka yang melakukan perkawinan sebelum mencapai usia 19 Tahun. Calon suami atau istri yang belum mencapai umur 19 tahun dianggap belum matang secara fisik maupun fsikis sehingga rentan terhadap segala resiko. Di dalam penelitian ini mengkaji lebih dalam pengaruh perkawinan anak terhadap ketahanan keluarga yang akan mereka bina. Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa perkawian anak rentan terhadap ketahanan keluarga, salah satunya adalah rentan terhadap perceraian karena belum memiliki kestabilan emosional, rentan terhadap kematian ibu dan anak karena secara fisik belum siap untuk bereproduksi. Perkawinan anak di Gayo Lues dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan, keluarga, dan faktor diri pribadi.
Copyrights © 2022