Ketentuan Islam terkait poligami telah disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis. Ketentuan poligami ini juga mendapat legitimasi dalam Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di Aceh, regulasi hukumnya sedang dibahas dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga Tahun 2019. Akan tetapi ada penambahan persyaratan dalam berpoligami dalam raqan ini sehingga adanya perbedaan antara Raqan hukum keluarga dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Untuk itu, permasalahan yang diajukan ialah bagaimana analisis rancangan qanun hukum keluarga tentang poligami dalam ketahanan keluarga di Aceh, dan bagaimana perspektif maqasid syari’ah terhadap peraturan poligami dalam ketahanan keluarga. Jenis penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Data penelitian diperoleh dari wawancara, dan studi dokumentasi. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis. Temuan dalam penelitian ini bahwa syarat-syarat poligami dalam rancangan qanun hukum keluarga adanya penambahan syarat berpoligami yaitu harus ada surat keterangan kesehatan dari dokter ahli, hal itu diperlukan sebagai bukti jika istri terdapat penyakit atau cacat yang menjadi sebab suami berpoligami seperti dinyatakan mandul (tidak mempunyai keturunan), dan lainnya. Adanya surat keterangan kesehatan dari dokter ahli menghasilkan ke maslahatan bagi kedua belah pihak sehingga adanya surat keterangan tersebut menjadi bukti fisik sebagai syarat poligami.
Copyrights © 2024