Islam merupakan agama yang sangat sempurna dalam mengatur persoalan ekonomi, terkait pendistribusian juga telah di atur dalam Al Qur’an, diantara dalam Surat Al-Hasyr: 7. Sistem ekonomi Islam menawarkan pola penditribusian ekonomi yang mengedepankan nilai kebebasan dalam bertindak dan berbuat dengan dilandasi oleh ajaran agama serta nilai keadilan dalam kepemilikan yang disandarkan pada dua sendi, yaitu kebebasan dan keadilan. Sistem distribusi ini menawarkan mekanisme dalam sistem distribusi ekonomi Islam, yaitu mekanisme ekonomi dan mekanisme non-ekonomi, dengan melibatkan adanya peran pemerintah dalam aktivitas ekonomi produktif dan non-produktif, sehingga dapat mewujudkan keadilan distribusi. Rasulullullah sangat mengajurkan agar umat Islam mendistribusikan sebagian harta dan penghasilan mereka untuk membantu suadara-saudara mereka yang berkekurangan di bidang ekonomi. distribusi yang dimaksud nabi ada dua jenis, yaitu distibusi barang dan jasa, yang berupa penyaluran atau penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dan para pemakai dan penyaluran sebagian harta kepada orang-orang yang membutuhkan sebagai wujud solidaritas sosial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019