Kepemilikan suatu benda dapat dilakukan dengan berbagai cara akan tetapi ada tata cara yang mesti dilakukan untuk memiliki benda tersebut secara penuh Milk Tamm, baik dengan pemberian, hadiah, shadaqah dan lain sebagainya, akan tetapi yang terpenting adalah dengan cara akad yang dilakukan kedua belah pihak, bias juga dengan cara jalan warisan ketika pemilik benda itu meninggal atau dengan cara jalan wasiat.
Copyrights © 2022