Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana aqad Muzara’ah dan Musaqah, Kerjasama di bidang pertanian sebenarnya sudah ada sejak dulu hingga sekarang. Namun yang terjadi sekarang kerjasama antara mereka (pemilik tanah dan penggarap) biasa disebut paroan sawah, dimana kontraknya tidak tertulis tetapi hanya secara lisan. Hal ini sering menimbulkan kerugian di satu sisi, karena tidak ada bukti. Dalam perbankan syariah, prinsip yang paling banyak digunakan adalah musyawarah dan mudharabah, sedangkan muzara’ah dan digunakan khusus untuk pembiayaan perkebunan atau pertanian oleh beberapa bank syariah. Muzara’ah memilikinya dari hanya lewat, Italia’ah terbatas pada tanaman yang seperti, beras, jahe, kentang. Sedangkan untuk tanaman semusim skema musaqat dapat digunakan. Karena sifat muzara’ah yang spesifik ini, kebanyakan bank syariah menggunakan musyawarah atau salam untuk kredit usaha pertanian. Namun dalam perkembangannya, praktik muzara’ah cenderung pada mudharabah (kerja sama dengan sistem bagi hasil). Secara teknis mudharabah adalah akad kerjasama bisnis antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib al maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya disebut mudharib sebagai pengelola usaha. Keuntungan dalam mudharabah akan dibagi berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad. Sedangkan kerugian akan ditanggung oleh pihak yang melakukan kelalaian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023