Sumber hukum ekonomi syariah merupakan dasar-dasar yang digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan produk hukum ekonomi syariah. Kaidah-kaidah dan hukum ekonomi syariah didasarkan pada sumber hukum yang telah disepakati oleh para ulama dan umat Islam. Sumber hukum Islam terdiri dari Al-Qur'an, as-Sunnah, Ijma', dan Qiyas, meskipun ada variasi pendapat mengenai metode ini. Sumber hukum ekonomi syariah terdiri dari dua kategori, yaitu sumber primer (seperti Al-Qur'an, Sunah Nabi, Ijma', dan Qiyas) dan sumber sekunder (seperti istihsan, istishab, mashalih al-mursalah, al-'urf, dan lainnya). Dalam bidang ekonomi syariah, Al-Qur'an menjadi sumber utama yang mengatur kaidah-kaidah dasar yang bersifat tetap. Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk memperoleh data dengan tujuan khusus, dan dapat diklasifikasikan berdasarkan tujuan, tingkat kealamiahan, dan sifatnya, seperti penelitian dasar, terapan, pengembangan, eksperimen, survei, eksploratif, deskriptif, dan eksplanatoris. Penelitian menjadi penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan karena membantu dalam menemukan informasi baru, latar belakang masalah, dan pemecahan masalah yang bermanfaat bagi kehidupan manusia serta membentuk teori baru.
Copyrights © 2023