Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

HAKIKAT PENYEMBELIHAN DALAM ISLAM Arif, M. Syaikhul
Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol 13 No II (2023): Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54459/aktualita.v13iII.613

Abstract

Penyembelihan merupakan cara menjadikan hewan halal dikonsumsi baik dari segi memperlakukan hewan secara hewani maupun menjalankan dari segi hukum Islam. Penyembelhihan biasa di sebut (dzabh, dzakaat, tadzkiyah) berarti memotong, membelah, atau membunuh suatu hewan. Penyembelihan adalah tindakan memotong urat – urat kehidupan yang ada pada hewan itu, yaitu ada empat buah yaitu empat buah urat tenggorokan (Al-hulqum), kerongkongan (Al-marii’) dan dua urat besar yang terdapat di samping leher (al-wadjain). Dengan demikian diperlukan syarat sah penyembelihan dan tata caranya menurut persepktif hukum Islam.
Konsep Mustahik Zakat Arif, M. Syaikhul
Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 7 No II (2024): Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54459/almizan.v7iII.898

Abstract

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam kehidupan umat Muslim. Sebagai bentuk ibadah yang diwajibkan, zakat berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan untuk membantu meringankan beban ekonomi dan sosial masyarakat yang membutuhkan. Konsep zakat tidak hanya terbatas pada kewajiban individu, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial untuk mengurangi kesenjangan antara kaya dan miskin. Penerima zakat, atau mustahik, terdiri dari berbagai kategori, termasuk fakir, miskin, amil, muallaf, dan mereka yang terlilit utang. Melalui penyaluran zakat yang tepat dan efektif, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat solidaritas sosial, dan mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran dan dampak zakat dalam konteks sosial, serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang zakat, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan memaksimalkan manfaatnya bagi mustahik.
MANAJEMEN INVESTASI WAKAF UANG Arif, M. Syaikhul
Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 5 No II (2022): Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54459/almizan.v5iII.454

Abstract

Agar lembaga pengelola wakaf dapat berdaya guna, maka manajemen organisasinya harus berjalan dengan baik. Ini berarti manajemen wakaf yang baik adalah suatu keniscayaan. Kualitas manajemen organisasi pengelola wakaf harus dapat diukur. Untuk itu, ada tiga kata kunci yang dapat dijadikan sebagai alat ukurnya. Pertama, amanah. Sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap nazhir wakaf. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua sitem yang dibangun. Kedua, sikap profesional. Sifat amanah belumlah cukup. Harus diimbangi dengan profesionalitas pengelolaannya. Ketiga, transparan. Dengan transparannya pengelolaan wakaf, maka sistem kontrol yang baik harus diciptakan, karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja, tetapi juga akan melibatkan pihak eksternal. Dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisasi.
Dasar Hukum Dan Metodologi Pengembangan Ekonomi Syariah Arif, M. Syaikhul
Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 6 No II (2023): Al-Mizan: Jurnal Ekonomi Syariah
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAI An-Nadwah Kuala Tungkal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54459/almizan.v6iII.587

Abstract

Sumber hukum ekonomi syariah merupakan dasar-dasar yang digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan produk hukum ekonomi syariah. Kaidah-kaidah dan hukum ekonomi syariah didasarkan pada sumber hukum yang telah disepakati oleh para ulama dan umat Islam. Sumber hukum Islam terdiri dari Al-Qur'an, as-Sunnah, Ijma', dan Qiyas, meskipun ada variasi pendapat mengenai metode ini. Sumber hukum ekonomi syariah terdiri dari dua kategori, yaitu sumber primer (seperti Al-Qur'an, Sunah Nabi, Ijma', dan Qiyas) dan sumber sekunder (seperti istihsan, istishab, mashalih al-mursalah, al-'urf, dan lainnya). Dalam bidang ekonomi syariah, Al-Qur'an menjadi sumber utama yang mengatur kaidah-kaidah dasar yang bersifat tetap. Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk memperoleh data dengan tujuan khusus, dan dapat diklasifikasikan berdasarkan tujuan, tingkat kealamiahan, dan sifatnya, seperti penelitian dasar, terapan, pengembangan, eksperimen, survei, eksploratif, deskriptif, dan eksplanatoris. Penelitian menjadi penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan karena membantu dalam menemukan informasi baru, latar belakang masalah, dan pemecahan masalah yang bermanfaat bagi kehidupan manusia serta membentuk teori baru.