Kepercayaan konsumen mendapat perhatian cukup besar dari para pelaku bisnis. Dalam transaksi, embrio kepercayaan dimulai dengan pelaksanaan transaksi atau akad yang sesuai dengan Al-Qur'an dan as-Sunnah. Akad adalah salah satu langkah awal mula terjadinya suatu transaksi yang ketika dijalani dengan fair, akan menghasilkan benefit yang halal dan berkah. Segala pelaksanaan transaksi bertujuan untuk meniadakan angka penipuan, persengketaan, ataupun segala macam dampak negatif yang timbul dari keinginan menguasai suatu barang atau memiliki manfaatnya Adapun tujuan akad adalah untuk melahirkan suatu akibat hukum, atau lebih tegasnya lagi tujuan akad adalah maksud bersama yang dituju dan hendak diwujudkan oleh para pihak melalui pembuatan akad. Secara garis besar, pemetaan akad dalam hukum Islam dapat diklasifikasikan dalam tiga bentuk akad berdasarkan kegiatan usaha, yaitu: akad pertukaran, akad kerja sama, dan akad pemberian kepercayaan.
Copyrights © 2023