Perawat berdasarkan Undang-Undang No. tahun tentang Keperawatan dalam pasal 1 ayat memberikan definisi kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Bahwa dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa Perawat dapat melakukan kegiatan kepada masyarakat dalam keadaan sakit maupun sehat dengan memberikan asuhan. Bahwa masyarakat yang sakit dapat menggunakan jasa perawat praktek untuk membantu dalam proses penyembuhan penyakit yang dideritanya. Masyarakat dalam keadaan sehat juga dapat menggunakan jasa perawat praktek dalam upaya untuk senantiasa mendapatkan tubuh dan pikiran yang sehat, dalam hal ini antara Perawat dengan masyarakat yang memakai jasa perawat secara langsung telah mengadakan hubungan hukum. Hubungan hukum ada sebagai akibat dari pengaturan dari kegiatan Perawat yang sudah diundangkan. Maka dari itu segala kegiatan Perawat harus berdasarkan atas Undang-Undang Keperawatan. Masyarakat sebagai penerima pekerjaan jasa Perawat dapat disebut mempunyai hubungan hukum. Dalam hal hubungan hukum antara Masyarakat dan Perawat masuk dalam hukum privat yakni hukum perdata. Selaras dengan hubungan hukum dalam perdata lebih cenderung kepada perjanjian. Perjanjian dalam hubungan hukum antara pasien dengan perawat dapat diterapkan asaz Inspaning Verbintennis, artinya bahwa Perjanjian yang mendasarkan kepada usaha para pihak secara maksimal. Jadi disini tidak mengutamakan hasil yang didapat akan tetapi mengutamakan pekerjaan maksimal. Akibat dari asaz Inspaning Verbintennis ini mengakibatkan masyarakat tidak dapat menuntut secara perdata kepada perawat, hal mana jika Perawat bekerja dengan maksimal dalam koridor peraturan perundang-undangan maka pekerjaan perawat dilindungi oleh Undang-Undang. Kata Kunci : Perawat, asaz Inspaning Verbintennis.
Copyrights © 2019