Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap model manajemen pembinaan mahasiswa berbasis pembinaan karakter anti korupsi. Dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi melalui pendidikan akhlak guna membangun masyarakat akademik anti korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian deskriptif analisis dan sumber data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder. Lokasi penelitian di Pesantren Mahasiswa Unissula (Pesanmasa) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Sebagai miniatur masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang yang heterogen. Berasal dari status sosial dan ekonomi yang berbeda, suku, dan latar belakang budaya yang berbeda dari penjuru nusantara. Penelitian dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, penyebaran angket (kuisioner) ini menghasilkan bahwa perilaku korup diawali oleh mental korup yang berawal dari minimnya pemahaman akan nilai-nilai dari diri pelaku. Kemudian didukung oleh birokrasi, lemahnya pengawasan, kultur masyarakat dan regulasi yang kurang mendukung terhadap upaya pemberantasan korupsi.Hasil penelitian ditemukan bahwa model pendidikan akhlak berbasis penguatan karakter anti korup diharapkan mampu mengembangkan budaya hukum yang kondusif bagi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Untuk itu diperlukan upaya edukasi, penelitian dan pengabdian masyarakat akan arti penting pemahaman terhadap pengertian korupsi, faktor penyebab korupsi, dampak masif korupsi, nilai dan prinsip anti korupsi, upaya pemberantasan korupsi, dan pemahaman hukum akan tindak pidana korupsi dan peraturan perundang-undangan terkait beserta ancaman pidananya. Baik ancaman menurut hukum pidana positif Indonesia maupun ancaman menurut Hukum Pidana Islam. Sehingga terbangun budaya hukum masyarakat anti korup yang mengedepankan nilai-nilai akhlak secara holistik.Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Pendidikan Akhlak, Masyarakat Anti Korupsi
Copyrights © 2020