Adil Indonesia Journal
Vol. 5 No. 1 (2024): Adil Indonesia Jurnal

Analisis Yuridis Terhadap Restrukturisasi Kredit Pada Masa Pandemi Dan Pasca Pandemi Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Macet Di PT Bank BTN Semarang

Nia Yulia Aristiani (Unknown)
Indra Yuliawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

The banking world has now begun to adapt to emergencies (force majeure) which have an impact on credit payments by customers. As an example, the Government of Indonesia has stated that the Covid-19 pandemic is a type of disease that can cause a health emergency for its people, including in the business industry. This pandemic situation is used as a reason for the debtor to renege on an agreement that has been agreed upon by the creditor using force majeure (overmacht) reasons. Restructuring is a policy that can be implemented by submitting credit installment payment relief to banks and multifinance companies. In this study, we will discuss matters that become obstacles for debtors in making payments under force majeure conditions and how the process of restructuring credit payments during force majeure conditions takes place. This research is a qualitative research with a descriptive analysis method where the approach implemented is based on legal reality in real practice. This research shows that the impact of the pandemic which has paralyzed the economy in Indonesia has caused difficulties for debtors in paying credit, therefore the Financial Services Authority (OJK) issued a national economic stimulus as a countercyclical policy related to force majeure in the form of POJK No.11/POJK.03/2020 for restructuring policies . Abstrak Dunia perbankan kini sudah mulai beradaptasi dengan keadaan darurat (force majeur) yang berdampak pada pembayaran kredit oleh nasabah. Sebagai contoh dimana Pemerintah Indonesia sudah menyatakan bahwa pandemi Covid-19 ini sebagai salah satu jenis penyakit yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan terhadap masyarakatnya, termasuk pada industri bisnis, dalam situasi pandemi seperti saat ini sangat mengganggu kelangsungan aktivitas perjanjian dalam industri bisnis. Situasi pandemi ini digunakan sebagai alasan debitur untuk melakukan pengingkaran suatu perjanjian yang sudah disepakati oleh pihak kreditur menggunakan alasan force majeure (overmacht). Restrukturisasi merupakan kebijakan yang dapat dilakukan dengan mengajukan keringanan pembayaran angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Dalam penelitian ini akan dibahas terhait hal-hal yang menjadi hambatan debitur dalam pelakukan pembayaran dalam kondisi force mejeure dan bagaimana proses restruktusisasi pembayaran kredit selama keadaan force mejeure berlangsung. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode analisis deskriptif mana pendekatan yang dilaksanakan berdasarkan kenyataan hukum dalam praktik nyata. Penelitian ini memperlihatkan bahwa dampak pandemi yang melumpuhkan perekonomian di Indonesia menyebabkan debitur kesulitan dalam membayar kredit oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical terkait force majeure berupa POJK No.11/POJK.03/2020 guna kebijakan restrukuturisasi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

AIJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

ADIL INDONESIA JOURNAL MERUPAKAN LAYANAN PUBLIKASI ILMIAH DALAM LINGKUP HUKUM, MASRAKAT DAN SOSIAL YANG TERBIT SETIAP SATU TAHUN DUA KALI, DI BULAN JANUARI DAN ...